Memahami Aurat dan Batasan-Batasannya

Nama                        : Putri Ramadhani
Kelas                         : X Mia 2
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati S.Pd.I

Assalamualaikum wr wb.
Saya akan menerangkan materi memahami Aurat dan Batasan-Batasannya.

MEMAHAMI MAKNA BUSANA MUSLIM/MUSLIMAH DAN MENUTUP AURAT

1. Makna Aurat 
    Menurut bahasa arab Aurat dikenal        dengan istilah “An-Naqsu” yang artinya kurang atau aib. Menurut istilah dalam hukum islam,aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.

 Adapun batasan batasan Aurat antara lain sebagai berikut:
  1. Aurat pada laki-laki

  • Aurat laki-laki di hadapan laki-laki.

Para ulama menyebutkan bahwa batasan aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya adalah mulai dari pusat hingga lutut.

Karena itu tidak boleh bagi seorang laki-laki melihat aurat saudaranya mulai dari pusat hingga lututnya (berlaku hukum seseorang tidak boleh menampakkan aurat ini dihadapan laki-laki). Adapun melihat yang lainnya, maka itu dibolehkan.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
 Yang artinya :“Tidak boleh bagi seorang laki-laki melihat aurat seorang laki-laki, dan tidak boleh seorang perempuan melihat aurat perempuan.” (HR. Muslim)

  • Aurat laki-laki di hadapan wanita             auratnya adalah mulai dari pusat hingga lutut. Ini perkataan yg lebih kuat dari ikhtilaf ulama.


2 .Aurat pada wanita
  • Aurat Wanita di hadapan wanita                            Aurat wanita di hadapan wanita sama dengan aurat laki-laki di hadapan laki-laki, yaitu mulai dari pusat hingga lutut.Maka boleh bagi wanita lainnya melihat anggota tubuh wanita lainnya, selain batas-batas aurat tersebut, kecuali pada wanita kafir dzimmiyah (wanita kafir yang tinggal di daerah kaum muslimin yang membayar jizyah) atau wanita kafir secara umum.
  •  Aurat wanita dihadapan laki-laki               Terdapat dua pendapat  tentang aurat wanita di hadapan laki-laki. Sebagai berikut;
  1. Pendapat pertama yaitu bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya. Ini pendapat mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah. Imam Ahmad mengatakan: “Seluruh tubuh wanita adalah aurat bahkan kukunya“. (Tafsir Ibn al-Jauzi: 6/3)
  2. Pendapat kedua yaitu bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Makna Jilbab Dan Busana Muslimah
     Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah  khimar. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, jilbab, dan sebagainya.
     Busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan yang beragama islam. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita islam yang dapat  menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.
     Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah  menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad Saw. agar  tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu. (Q.S. al-Ahzab/33: 32-33)
   Allah SWT berfirman:

يٰنِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِا لْقَوْلِ فَيَـطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ۚ 

"Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah-lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik."
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 32)

Allah SWT berfirman:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَـرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَ قِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰ تِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَ طِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا ۚ 

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 33)

  Selain itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi Saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya.(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 53)

Allah SWT berfirman:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّاۤ اَنْ يُّؤْذَنَ لَـكُمْ اِلٰى طَعَا مٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰٮهُ وَلٰـكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَا نْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَـدِيْثٍ ۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَا نَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖ وَا للّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَـقِّ ۗ وَاِذَا سَاَ لْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَـــلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَآءِ حِجَا بٍ ۗ ذٰ لِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ ۗ وَمَا كَا نَ لَـكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَاۤ اَنْ تَـنْكِحُوْۤا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖۤ اَبَدًا ۗ اِنَّ ذٰ لِكُمْ كَا نَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelahnya (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah."
(Q.S. Al-Ahzab 33: Ayat 53)

 Selanjutnya, karena istri istri Nabi Muhammad Saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah.
Allah SWT berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59)

Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.

   Sekian materi yang dapat saya sampaikan mohon maaf jika ada kesalahan kata kata. Wabillahi Taufiq wal Hidayah wassalamu'alaikum wr wb.




Comments

Post a Comment